Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Bicara Panjang soal Perpanjangan Kontrak Freeport

image-gnews
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran akuisisi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum masih dipersoalkan sejumlah pihak. Terkait Freeport, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan pendapatnya khususnya tentang kronologi perjalanan divestasi perusahaan tersebut.

Baca: Divestasi Freeport Ramai Dipersoalkan, Inalum Angkat Bicara

Mahfud MD dalam cuitannya melalui akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd, menyampaikan kultwit sedikitnya hingga 16 pernyataan pada hari ini. Dalam cuitannya ini, Mahfud menjelaskan kaitan perjalanan divestasi Freeport dengan Sudirman Said, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Di awal kultwit tersebut Mahfud menjelaskan kronologinya. Pada November 2015 Menteri ESDM Sudirman Said (SS) melaporkan Ketua Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) karena dugaan melakukan pelanggaran etik dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. "Publik gaduh," ujar Mahfud, seperti dikutip dari cuitannya, Ahad malam, 23 Desember 2018.

Publik gaduh, menurut Mahfud, karena ternyata ada dugaan Ketua DPR itu meminta jatah saham dalam upaya perpanjangan kontrak dengan Freeport. Terkait hal ini, Mahfud melihat ada dua hal yakni pertama, ada kasus pejabat negara meminta bagian saham kepada perusahaan sehingga kasusnya disebut Kasus Papa Minta Saham. Kedua, ada upaya memperpanjang kontrak dengan Freeport.

Mahfud melanjutkan, kasus Papa Minta Saham ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi oleh MKD, tapi banyak teman Setya Novanto yang membelanya di DPR. Persoalan meluas menjadi pertanyaan: Mengapa Freeport mau diperpanjang? "Adalah lbh baik kalau kontrak tdk diperpanjang dan Freeport kita kuasasi," kata Mahfud.

Terkait hal itu, Mahfud ikut mempertanyakan maksud perpanjangan kontrak dengan Freeport. "Benar jg, mengapa hrs dilakukan perpanjangan kontrak dgn Freeport? Bnyk yg mendukung agar kontrak dgn Freeport diakhiri, tak perlu dinego-nego segala, langsung kita kuasasi 100%," ucapnya. "Luhut Binsar Panjaitan (LBP) jg berpendapat bgt, katanya Sudirman tak berkonsultasi dgn Presiden."

Mahfud mengaku nasionalismenya terusik jika kontrak Freeport masih diperpanjang. "Sebab, selama ada Freeport, selain terjadi perusakan alam dan pengerukan kekayaan scr tdk adil, jg terjadi bnyk pelanggaran HAM thd rakyat Papua. Logisnya, Freeport hrs diakhiri."

Pertanyaannya, kata Mahfud, mengapa Sudirrman Said mau melakukan perpanjangan kontrak Freeport tersebut. "Jangan2 dia yg mendapat sesuatu tapi menuding ke Setya Novanto. Dari gedung DPR Sudirman dikeroyok. Bahkan Fadli Zon (FZ) berteriak agar Sudirman dipidanakan krn melanggar UU Minerba. Sudirman Said dipojokkan," ujarnya.

Setelah membaca Undang-undang, Mahfud menyatakan setuju dan ikut bicara kepada media bahwa Sudirman Said melanggar UU Minerba dan bisa dipidanakan. Namun ia sebetulnya heran kenapa Sudirman Said bisa melakukan hal itu. "Sy heran, Sudirman yg bersih dan nasionalis melakukan itu. Stlh sy ikut berbicara spt itu. Sudirman ngajak sy ketemu utk menjelaskan. Bertemulah kami di Hotel Darmawangsa," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.


Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

5 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat mengecek tambang bawah tanah Deep Mill Level Zone (DMLZ) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Sumber: Biro Setpres
Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bilang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang.


Kontrak Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Berikut Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia

6 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kiri) berdialog dengan pekerja saat meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE),Gresik, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. Dalam kunjungannya itu Menaker mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024 sekaligus mengapresiasi PT Freeport Indonesia atas capaian lebih dari 25 juta jam kerja selamat pada proyek pembangunan smelter PTFI serta progres pembangunan smelter yang telah mencapai 90,5 persen. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Kontrak Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Berikut Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia

Pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Berikut lowongan kerja untuk beberapa posisi di perusahaan tambang ini.


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.